Articles

Nilai Kelulusan UN Disepakati 60 Persen

Konvensi Ujian Nasional (UN) akhirnya menetapkan persentase 60% untuk nilai UN dalam menentukan kelulusan siswa. Sedangkan 40% adalah porsi untuk Nilai Sekolah (NS).

“Dalam penentuan kelulusan tetap pada 60-40. Batas nilai kelulusan dinaikkan secara bertahap, dari yang sekarang ini minimal rata-rata 5,50 dan nilai terendah 4,00 nantinya akan dinaikkan,” ujar Kapus Penelitian dan Kebijakan Balitbang Kemdikbud Bambang Indriyanto selaku juru bicara Tim Perumus Hasil Konvensi UN.

 Hal itu disampaikan Bambang di Gedung D Kemdikbud, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (27/9/2013).

Sebelumnya 3 Pra Konvensi UN di 3 wilayah (Medan, Bali, Makassar) memang membawa usulan yang sama, bahwa persentase nilai kelulusan siswa adalah 60% nilai UN dan sisanya adalah Nilai Sekolah, yang terdiri dari nilai rapor dan nilai ujian sekolah.

“Kemudian untuk teknis pengambilan nilai sekolah adalah 70 persen untuk nilai rapor dan 30 persen untuk nilai ujian sekolah. Setiap sekolah wajib melaporkan nilai rapor siswa setiap semester kepada pusat,” jelas Bambang.

Pengiriman nilai rapor ini dari sekolah ke pusat data Kemdikbud dilakukan secara online. Dalam konvensi ini juga ada wacana nilai kelulusan siswa 100:100 dari UN dan Nilai Sekolah, yang berarti untuk lulus maka, baik UN dan Nilai Sekolah harus lulus keduanya. Namun wacana ini masih rancangan untuk 5 tahun mendatang.

Menurut POS UN 2013, peserta didik dinyatakan lulus US/M SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M. Nilai S/M (Sekolah/Madrasah) diperoleh dari:

a. gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4, dan 5 untuk SMP/MTs dan SMPLB dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
b. gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 3, 4, dan 5 untuk SMA/MA, dan SMALB dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
c. gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-ratarapor semester 1, 2 dan 3 untuk peserta yang menggunakan sistem kredit semester (SKS) dan dapat menyelesaikan program kurang dari tiga tahun.
d. gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1 sampai 5 untuk SMK dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
e. Nilai sekolah yang dikirimkan ke Penyelenggara UN Pusat harus diverifikasi oleh Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota dan Tingkat Provinsi, dan tidak dapat diubah setelah diterima oleh Penyelenggara UN Pusat.

Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan berdasarkan NA. NA (nilai akhir) diperoleh dari gabungan Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujikan secara nasional dengan Nilai UN, dengan pembobotan 40% untuk Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujikan secara nasional dan 60% untuk Nilai UN.

Hasil Konvensi UN ini nantinya akan dirilis oleh kemdikbud melalui website Kemdikbud.

Contact

SMA Negeri 2 Nganjuk
Office:
Jalan Anjuk ladang No.09 Ploso
Nganjuk-64417
Phone: 0358-322585, Fax: 0358-322585
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Web Desain

AKsoftware Web Desain
Jl. Wilis No.110 Kramat Nganjuk 64419
Your Best Partner
Phone: 082301613713
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Read more information